Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.
Sementara itu, faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Namun, khusus untuk AGH, pihak kepolisian memiliki pertimbangan tertentu terkait pendampingan dan kondisi orangtuanya yang sedang sakit.
"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," terang Hengki.
Sebagai informasi, Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH, menyatakan ayah dari kliennya sedang menderita stroke, sementara ibu sang klien sedang berjuang melawan penyakit kanker paru-paru.
Alasan AGH Tak Lerai Penganiayaan
AGH sebelumnya membeberkan alasan dirinya tak melerai penganiayaan yang dilakukan kekasihnya terhadap David Ozora.
AGH mengaku merasa takut. Apa yang membuatnya takut?
Seperti diketahui, David dianiaya Mario hingga tak sadarkan diri pada Senin (20/2/2023) malam di kawasan Komplek Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jadi Kompor Mario Dandy, Sosok Wanita Berinisial APA Diungkap Kuasa Hukum David Ozora, Saingan AGH?