"Nah inilah yang harus dilakukan oleh KPK, yang sekarang udah tepat arahnya dilakukan seperti itu, walaupun sebenarnya kemarin-kemarin sudah bisa dilakukan seperti itu," pungkas Yunus.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dimiliki mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam pemeriksaan tersebut, unit ini menemukan adanya aset Rafael yang mengatasnamakan kerabat terdekat terkait kepemilikannya.
Rafael diduga sengaja menyembunyikan harta dan tidak patuh dalam membayar pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan karena adanya transaksi mencapai Rp 500 miliar yang dilakukan Rafael dan terafiliasi dengan 40 rekening yang kini telah diblokir.
Yunus Husein pun menilai bahwa ada yang tidak seimbang antara pemasukan (income) yang diterima Rafael dengan laporan harta kekayaan maupun jumlah kekayaan yang sebenarnya.
Ini jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terlebih sejak 2019 hingga 2023.
"Kalau dilihat besarnya seperti itu, LHKPN nya lebih besar, memang ada yang tidak seimbang antara income dengan laporan harta kekayaan dengan kekayaan yang sebenarnya dari yang bersangkutan," kata Yunus, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Sedangkan transaksi keuangan yang dilakukan Rafael telah masuk dalam hasl analisis PPATK, sehingga yang kini perlu digodok adalah proses penyelidikan di KPK.
Ia pun berharap KPK bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini, apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dan ini kan sudah masuk hasil analisis PPATK, artinya udah setengah matang, kalau diumpamakan pemain bola, PPATK itu seperti gelandang yang memberikan umpan, harusnya strikernya KPK di sini lebih kencang lah larinya, jangan banyak goreng-goreng lagi," tegas Yunus.