Find Us On Social Media :

Ayah David Ozora Senang AGH Susul Mario Dandy Jadi Tersangka, Jonathan Latumahina Puas?

By Grid., Kamis, 9 Maret 2023 | 16:52 WIB

Benarkah Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina senang AGH dipenjara?

Grid.ID - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ikut komentari penangkapan AGH.

Sebagaimana diketahui, AGH baru saja bergabung dengan Mario Dandy dkk sebagai tersangka atas kasus pemukulan David Ozora.

Lantas benarkah Jonathan Latumahina puas dengan penangkapan AGH yang sekaligus sebagai tersangka kasus pemukulan yang membuat anaknya sempat koma?

Setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo kini lanjut ditahan.

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu lewat akun Twitternya, Jonathan Latumahina ayah David Ozora tulis kalimat yang mencuri perhatian yakni 'selamat bergabung dengan yang lain'. Puas AGH ditahan?

Jonathan Latumahina menyinggung sosok AGH yang telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan David.

Sebelumnya diketahui jika AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David seusai Mario Dandy ditahan.

Kini setelah AGH ditahan oleh kepolisian atas kasus penganiayaan David, Jonathan Latumahina lantas menyinggung kekasih dari Mario Dandy tersebut, dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina menyinggung status dari AGH yang menjadi tahanan kasus penganiayaan David.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Ngaku Ikut Tolong David Ozora yang Terkapar, Gimmick AGH Dibongkar Sosok Ini

Sementara itu diketahui jika status AGH berubah jadi pelaku pada Rabu (8/3/2023) kemarin setelah 6 jam menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Ditahan di LPKS

Polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

Baca Juga: Bakal Ada 23 Adegan di Rekonstruksi Mario Dandy Besok

AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul: 'Selamat Bergabung dengan yang Lain' Cuitan Ayah David setelah AGH Ditahan, Sindir Pacar Mario? (*)