Find Us On Social Media :

Richard Eliezer Tidak Lagi dapat Perlindungan dari LPSK, Kuasa Hukum Kecewa

By Devi Agustiana, Jumat, 10 Maret 2023 | 19:09 WIB

Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy saat Grid.ID jumpai dikawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengaku kecewa atas keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemberhentian perlindungan bagi Eliezer.

"Saya mewakili tim penasehat hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny saat Grid.ID jumpai dikawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ronny menegaskan telah melakukan komunikasi dan perizinan terkait wawancara salah satu media dengan Bharada E.

"Sebelum dilakukan wawancara h-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan."

"Dalam hal ini saya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak tersebut, juga LPSK," jelas Ronny.

Sebagai informasi, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Adapun alasan LPSK karena merasa keberatan atas tayangan wawancara Bharada E dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Eliezer sendiri telah dijatuhkan pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Majelis hakim menilai bahwa Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atas arahan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.