Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak kepolisian membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni atas kasus narkoba.
Berawal dari Rabu malam, pihak kepolisian yang diwakili Kapolres Jakarta Selatan, Ade Ary bahwa Ammar Zoni sepakat bersama tersangka M yang merupakan supirnya untuk membeli sabu.
Ammar Zoni mengirim uang kepada M untuk transaksi obat terlarang itu.
"Kemudian AZ mentransfer dengan m-banking Rp1,5jt kepada M untuk membeli narkotika," kata Kombes Pol Ade Ary, Kapolres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Kemudian, M mengajak tersangka R untuk membeli sabu tersebut dengan mengendarai motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat
"Di sana kedua tersangka bertemu tersangka yang disebut Abang. Kemudian menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," lanjut Kombes Pol Ade Ary.
Tersangka M kemudian memberikan upah kepada RH.
Lantaran RH merupakan pihak yang memberi tahu dimana M bisa mendapatkan barang berupa sabu.
"Tersangka RH juga beli sabu. Mereka berdua menggunakan sabu bersama di Boncos," bebernya.
Di perjalanan pulang tersebut, RH dan M berhasil diamabkan Satresnarkoba Jakarta Selatan.
"Sekitar pukul 19.30 WIB (penangkapan) di depan pintu timur Ragunan," katanya.
"Dari kedua tersangka diamankan 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Kemudian tersangka M mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari MAA atau AZ alias Ammar Zoni.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," tutup Ade Ary.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diamankan pihak kepolisian di Babakan Madang, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram milik tersangka RH.
Sementara itu, barang bukti milik Ammar Zoni berupa 1 bekas bungkus rokok sampoerna mild berisi 2 plastik klip bening, masing-masing berisi 1,04 gram.
Bersama Ammar Zoni juga diamankan tersangka berinisial RH dan M.
(*)