Grid.ID - Tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy jadi sorotan saat menjalani konstruksidi Perumahan Green Residence, Pasanggrahan, Jaksel Jumat (10/03/2023).
Mario Dandy jadi sorotan lantaran penampilannya yang terkesan mewah.
Gaya mewah Mario Dandy itu tampak jauh berbeda dengan rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas.
Di momen itu, Shane tampil sederhana layaknya tahanan biasa.
Mario tampak mengenakan sepatu Nike Fly.by Mid 2 berwarna hitam-putih, sedangkan Shane hanya mengenakan sandal bermerek Porto.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Nike Fly.by Mid 2 memiliki harga jual di kisaran Rp 1 juta.
Sedangkan, sandal Porto yang menjadi alas kaki Shane memiliki harga sekitar Rp 30.000.
Namun, sepatu yang dikenakan Mario saat rekonstruksi berbeda dengan barang bukti yang ditunjukkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat konferensi pers penetapan tersangka Mario pada 22 Februari lalu, Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan bukti sepasang sepatu bermerek Puma.
Sontak banyak netizen yang langsung heboh.
Baca Juga: Bukan Pacar, Mario Dandy Sebut AGH Sebagai Sosok Ini Saat Rekonstruksi
"Salfok ama sepatunya masih ttep kece. Kalo rakyat biasa pasti pake sendal oren," tulis akun @ros***.
"Masih pake sepatu branded yah harus nyah sendal jepit," imbuh akun @ac***.
"Cek harga sepatu nikenya brp ya?" timpal akun @nel***.
DETIK-DETIK Mario Dandy Nangis saat Rekontruksi, Tutup Mata saat Peragakan Tendang Kepala David
Sementara itu, meski tampil mewah, nyatanya Mario Dandy malah menangis saat jalani rekonstruksi.
Mario Dandy tampak tertekan saat menjalani rekontruksi penganiayaan terhadap David.
Tampak Putra Rafael Alun ini selalu menutup mata saat harus mengulang adegan dirinya menganiaya David.
Selama rekonstruksi, kepala Mario selalu tertunduk.
Ia terus menutup matanya ketika sedang memperagakan dirinya menendang kepala D bagian kanan dengan keras beberapa kali.
Setelah hendak melanjutkan adegan tendangan dari arah kiri korban D yang terkapar, Mario tak kuasa menahan tangisnya.
Napas Mario tampak terengah-engah.
Dia sempat terdiam sesaat dan tak merespons saat namanya dipanggil penyidik yang mengarahkannya untuk memperagakan adegan selanjutnya.
Baca Juga: David Ozora Sedang Dianiaya, AGH Malah Asyik Lakukan Hal Ini
Meski begitu, polisi tetap meminta Mario melanjutkan adegan yang harus dia peragakan dalam rekonstruksi itu.
Selanjutnya, Mario diminta memeragakan adegan tendangan akhir ke kepala D.
Ia kemudian mengambil ancang-ancang dan menendang kepala D bagian kiri hingga korban tak berdaya.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca Juga: Beginilah Gaya Hidup Mewah Anak Petinggi Bea Cukai Makassar, Habiskan Rp 25 Juta Hanya Buat Pakaian
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul GAYA Mario Dandy saat Rekonstruksi Tetap Mewah, Pakai Sepatu Rp 1 Juta, Shane Cuma Sandal Rp 30 Ribu,
(*)