Grid.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya safe deposit box milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Bank BUMN.
Kotak penyimpanan harta yang disewa Rafael tersebut berisikan uang senilai Rp 35 miliar dalam bentuk mata uang asing dan perhiasan.
PPATK mengatakan, uang yang tersimpan dalam safe deposit box itu di luar dari rekening Rafael Alun, keluarga, dan sejumlah pihak terkait yang bernilai Rp 500 miliar.
Puluhan rekening tersebut kini telah diblokir oleh PPATK.
Sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK dengan status blokir untuk proses analisis lebih lanjut.
Safe deposit box dan tarif sewanya Safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang disediakan pihak bank.
Kotak ini dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, sehingga memberikan rasa aman bagi penyewanya.
Sehingga meskipun terjadi bencana seperti kebakaran, barang berharga yang disimpan di sana relatif aman.
Selain uang tunai dan perhiasan, barang berharga yang lazim disimpan di safe deposit box seperti emas logam mulia batangan, akta perusahaan, surat perjanjian, bukti kepemilikan saham, surat kepemilikan tanah, hingga surat wasiat.
Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, jangka waktu penyewaan safe deposit box adalah satu tahun dan bisa terus diperpanjang secara otomatis sesuai keinginan penyewa.
Setiap kotak safe deposit box dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dus jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga brangkas hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama sama.
Untuk tarif sewa safe deposit box di Bank Mandiri paling murah adalah Rp 200.000 dan paling mahal Rp 3.000.000 untuk setiap 1 box.