Setelah itu, penganiayaan terhadap David terjadi hingga mengakibatkannya koma.
AG sendiri saat rekontruksi penganiayaan David tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Usia AG yang masih di bawah umur jadi penyebab polisi menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi tersebut.
Adapun Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anak pejabat pajak aniaya putra pengurus GP Ansor ini.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Ternyata David Sudah Menolak Ajakan Duel Mario Dandy, tapi Malah Dihajar secara Brutal