Find Us On Social Media :

David Ozora Ternyata Sudah Menolak Ajakan Duel Mario Dandy karena Alasan Ini, tapi Malah Dihajar Brutal Sampai Koma

By Mia Della Vita,Grid., Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:09 WIB

Sebelum kejadian, David Ozora, anak pengurus GP Ansor, ternyata sudah menolak ajakan duel tersangka, Mario Dandy Satrio.

Grid.ID- Sebelum kejadian, David Ozora, anak pengurus GP Ansor, ternyata sudah menolak ajakan duel tersangka, Mario Dandy Satrio.

Ajakan duel tersebut disampaikan Mario sebelum melakukan penganiayaan pada 20 Februari 2023.

David sudah menolak ajakan duel Mario Dandy karena tubuhnya lebih kecil.

Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas, mendatangi David yang saat hari kejadian berada di rumah temannya di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sedangkan pacar Mario, AG, sudah jalan duluan di depan menemui David.

Usai bertemu David, Mario merangkul korban sambil berjalan keluar dari rumah temannya sejauh beberapa meter, menuju lokasi di dekat mobil Rubicon milik pelaku.

Mario mengajak David duduk di trotoar, lalu menginterogasinya soal AG. AG saat ini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.

Saat menginterogasi David, Mario disebut sambil merokok.

Fakta itu terungkap dalam rekontruksi kasus penganiayaan David yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3/2023) kemarin.

“MDS (Mario Dandy Satriyo) mengatakan, ‘fight sama gue aja yok,’” kata penyidik Polda Metro Jaya menirukan ucapan Mario, dilansir dari pemberitaan KOMPAS TV.

“Enggak, Dan. Enggak sepadan lah. Gue kurus kaya gini,” ucap penyidik menirukan jawaban David.

Baca Juga: SUPER Necis! Mario Dandy Kepergok Pakai Sepatu Branded Ini saat Rekonstruksi, Harganya Bikin Netizen Syok!

Setelah itu, penganiayaan terhadap David terjadi hingga mengakibatkannya koma.

AG sendiri saat rekontruksi penganiayaan David tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian.

Usia AG yang masih di bawah umur jadi penyebab polisi menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi tersebut.

Adapun Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anak pejabat pajak aniaya putra pengurus GP Ansor ini.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.

(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Ternyata David Sudah Menolak Ajakan Duel Mario Dandy, tapi Malah Dihajar secara Brutal