Find Us On Social Media :

Harta Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Naik Rp 1 M Tiap Tahun, Nyaris Lebihi SBY Padahal Gaji Cuma Segini, Duit dari Mana?

By Grid., Minggu, 12 Maret 2023 | 06:10 WIB

Harta Kepala Bea Cukai Andhi Pramono nyaris saingi kekayaan SBY, padahal gaji cuma segini!

7. ANDHI PRAMONOKEPALA SEKSI PENINDAKAN - KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KHUSUS KEPULAUAN RIAUDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI21 Juni 2011Rp.1.870.136.377

8. ANDHI PRAMONOKEPALA SEKSI PABEAN DAN CUKAI V - KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PALEMBANGDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI26 Februari 2015Rp.2.944.148.412

9. ANDHI PRAMONOKEPALA SEKSI PABEAN DAN CUKAI V - KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PALEMBANGDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI1 Maret 2013Rp.1.920.899.331.

Baca Juga: Punya 2 Rumah Mewah dengan Nilai Capai Rp 600 Juta, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Segera Diperiksa KPK!

Cuma Segini Gaji Andhi Pramono

Bergelimangan harta kekayaan dengan gaya hidup yang mentereng, Andhi memiliki harta yang ditaksir mencapai Rp 13,7 miliar tanpa utang.

Walau bergelimangan harta, rupanya Andhi Pramono hanya memiliki gaji kurang lebih segini.

Dikutip dari WartaKotalive.com, total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.