Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kasus pembunuhan terhadap kepala desa asal Banten bernama Salamunasir yang dilakukan seorang mantri membuat keluarga korban merasa tak terima.
Keluarga Salamunasir pun berharap agar mantri berinisial SH itu bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Eki Wijaya Pratama selaku kuasa hukum keluarga korban berharap agar Polresta Serang Kota bisa menangani kasus ini dengan obyektif.
"Kami minta semuanya diusut secara tuntas."
"Keinginan kami dijerat pasal 340 KUHP," ungkap Eki dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Eki menilai, pelaku telah menyiapkan atau merencanakan aksi tersebut sebelum bertandang ke rumah korban dan melancarkan aksinya.
Pasalnya, SH sudah mempersiapkan suntikan berisi cairan diduga beracun untuk menghabisi korban.
"Tapi kami punya analisa hukum, pelaku ada niat yah."
"Dugaan kami ini mengarah ke perencanaan pembunuhan," ujarnya.
Sementara itu, Tedi Sumantri selaku adik korban berharap pelaku bisa diusut secara adil.