Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.
Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.