Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (14/3/2023), pengacara sang mantri Raden Elang Mulyana menyebut bahwa cairan yang digunakan untuk menyuntik sang kades adalah Sidiandryl Dyphenhydramine.
Obat ini merupakan golongan obat keras yang harus diberikan dengan resep dokter.
Obat ini biasanya untuk meredakan gejala alergi, demam, dan pilek, mengatasi kesulitan tidur (insomnia), serta mencegah dan menangani mual, muntah, hingga pusing akibat mabuk perjalanan hingga gejala parkinson.
"Kami sudah bersurat ke ahli agar mengecek kandungan itu (Sidiandryl Dyphenhydramine), nanti mereka yang menjelaskan," kata Waka Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena.
Sementara itu untuk penyebab kematian akan disimpulkan dari hasil autopsi.
"Korban memang sudah diautopsi, tapi untuk hasilnya butuh waktu," ungkapnya.
Raden Elang Mulyana mengungkap bahwa alasan SH menyuntik cairan itu karena ia ingin memberikan pelajaran kepada sang kades.
SH terbakar api cemburu karena melihat foto istrinya dan korban makan bersama.
"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi. Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan menyuntikkan itu karena ingin memberikan efek jera biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," ungkap Raden Elang.
"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas."
"Sehingga pelaku juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," pungkasnya.
(*)