Grid.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AGH, kekasih tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Terkait alasan penolakan tersebut, Ketua LPSK Harto Atmojo buka suara.
Ia menjelaskan bahwa AGH tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Karena itulah, permohonan perlindungan yang diajukan AG ditolak.
AG tidak memenuhi syarat karena memiliki status hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini tidak termasuk dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014. Keputusan penolakan tersebut telah dibuat oleh Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto, Selasa (14/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, LPSK merekomendasikan agar pihak AG dapat mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak AG terpenuhi dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebagaimana dilaporkan, dalam kasus ini, Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dan temannya, Shane Lukas (19), menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA. AG disebut menerima perlakuan tak baik dari korban.