Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Komnas Perlindungan Anak menyatakan siap apabila diminta memberikan perlindungan kepada AG.
AG merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yang juga merupakan kekasih dari Mario Dandy yang kini berstatus sebagai tersangka.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pihaknya tidak akan diskriminatif dalam memberikan perlindungan dan pendampingan.
Baik itu untuk pelaku, saksi, maupun korban, pihaknya tetap akan memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau misalnya AG membutuhkan perlindungan dari kita, pendampingan dari kita juga baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan UU," kata Arist Merdeka Sirait kepada awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Menurut Arist, perlindungan dan pendampingan tetap diperlukan, mengingat usia AG yang masih di bawah umur.
Hal ini tentunya berbeda dengan tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas yang usianya sudah tidak bisa digolongkan sebagai usia anak.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan, perlindungan dan pendampingan kita juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan pendampingan itu karena dia masih anak," ucap Arist.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan bantuan apa-apa karena mereka sudah orang dewasa," lanjutnya.
Meski begitu, Arist mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak AG belum meminta perlindungan ataupun pendampingan apapun kepada Komnas Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kondisi David Ozora Semakin Baik, Rutin Ikuti Fisioterapi Dua Kali Seminggu