Sedangkan LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korvan telah memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan untuk AG.
Sebagai informasi, Christalino David Ozora merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Indonesia.
Mario melakukan penganiayaan kepada David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Karena penganiayaan ini, David mengalami cedera kepala dan dalam keadaan koma selama 15 hari.
Kini, Mario pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu orang lainnya yaitu Shane Lukas dan keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sedangkan, perempuan berinisial AG yang juga yang terlibat dalam kasus ini dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
AG yang masih di bawah umur ini ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Kondisi Semakin Baik, Komnas PA Sebut David Ozora Berusaha Melepas Selang-selang di Tubuh
(*)