Find Us On Social Media :

Ajudan Pribadi Tilep Uang Rp 1,3 Miliar dengan Kedok Jual Beli Mobil Fiktif, sang Selebgram Bantah Foya-foya Pakai Duit Haram

By Citra Widani, Rabu, 15 Maret 2023 | 16:42 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi saat menyampaikan permintaan maafnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Muhammad Akbar Pera Baharudin atau yang biasa dikenal dengan Ajudan Pribadi berhasil diringkus polisi setelah melakukan tindak penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar. 

Ajudan Pribadi dalam konferensi pers nya mengakui perbuatannya menipu korban dengan kedok jual beli mobil bekas. 

Dengan suara terbata-bata, Ajudan Pribadi juga meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. 

Ia berharap kasus inni bisa segera diselesaikan. 

"Saya sangat menyesali (perbuatan)."

"InsyaAllah selesai secepatnya."

"Dan saya minta maaf sekali lagi," kata Ajudan Pribadi sambil tertunda lesu, dikutip dari Tribun Seleb, Rabu (15/3/2022).

Pria yang dahulu sempat viral di jagat maya ini mengatakan bahwa uang hasil tipuan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup.

Benarkan pamornya telah berakhir dan kini hidupnya kembali susah?

Ajudan Pribadi memang tak menjawabnya, namun ia mengakui bahwa uang hasil penipuan tersebut dipakai untuk keperluan bertahan hidup.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya."

"Buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet. Ya saya mohon maaf," ungkap Ajudan Pribadi.

Baca Juga: Wajah Cantik Istri Ajudan Pribadi Prabowo Disorot, Disebut Mirip Mulan Jameela Sampai Tamara Bleszynski

"Ya saya (minta) maaf dan (perkara hukum) selesai secara cepat," pungkas Ajudan Pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.

Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.

Mengutip Kompas.com, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 (*)