AL telah mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp1,3 miliar. Namun, mobil dari Ajudan Pribadi tak kunjung didapatkan.
AL sempat melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi, tetapi somasi itu diabaikan. Akhirnya, AL melaporkan Ajudan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah ditayang di Kompas TV dengan judul Alasan Korban Percaya Beli Mobil Ajudan Pribadi, Terlihat Meyakinkan karena Dekat dengan Pejabat