Grid.ID - Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dianggap bertindak tidak wajar karena menyimpan uang jumlah fantastis di safe deposit box (SDB).
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan brankas sewaan di perbankan milik Rafael Alun Trisambodo.
Adapun isi dari brankas Rafael Alun Trisambodo merupakan uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Sontak saja hal itu membuat banyak orang bertanya-tanya, terlebih penyimpanan di brangkas sewaan itu tak mendapatkan bunga dan justru harus membayar mahal uang sewa.
Simpapanan Rafael di SDB Bank Mandiri itu terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran transaksi keuangan mantan PNS eselon III Ditjen Pajak tersebut.
Bahkan, penemuan uang tunai di SDB tersebut tidak termasuk transaksi mencurigakan lain Rafael yang mencapai Rp 500 miliar.
Perilaku ini bisa mengarah pada tindakan pencucian uang atau money laundering.
Pengamat perbankan dari Binus University Doddy Arifianto mengatakan, perilaku menyimpan uang tunai dalam brangkas sewaan di bank sangatlah janggal.
Bagi kebanyakan orang, menyimpan uang tunai sebesar itu hanya di sebuah brangkas tentu sangat merugikan karena sama sekali tidak menghasilkan bunga.
Sebaliknya, orang yang menimbun uang di SDB justru harus harus membayar sewa pada bank.
“Orang nyimpen uang di SDB itu aneh, enggak masuk akal.