Grid.ID - Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dianggap bertindak tidak wajar karena menyimpan uang jumlah fantastis di safe deposit box (SDB).
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan brankas sewaan di perbankan milik Rafael Alun Trisambodo.
Adapun isi dari brankas Rafael Alun Trisambodo merupakan uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Sontak saja hal itu membuat banyak orang bertanya-tanya, terlebih penyimpanan di brangkas sewaan itu tak mendapatkan bunga dan justru harus membayar mahal uang sewa.
Simpapanan Rafael di SDB Bank Mandiri itu terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran transaksi keuangan mantan PNS eselon III Ditjen Pajak tersebut.
Bahkan, penemuan uang tunai di SDB tersebut tidak termasuk transaksi mencurigakan lain Rafael yang mencapai Rp 500 miliar.
Perilaku ini bisa mengarah pada tindakan pencucian uang atau money laundering.
Pengamat perbankan dari Binus University Doddy Arifianto mengatakan, perilaku menyimpan uang tunai dalam brangkas sewaan di bank sangatlah janggal.
Bagi kebanyakan orang, menyimpan uang tunai sebesar itu hanya di sebuah brangkas tentu sangat merugikan karena sama sekali tidak menghasilkan bunga.
Sebaliknya, orang yang menimbun uang di SDB justru harus harus membayar sewa pada bank.
“Orang nyimpen uang di SDB itu aneh, enggak masuk akal.
"Ngapain coba, karena kan enggak menghasilkan apa-apa. Justru dia harus bayar sewa mahal."
"Kenapa enggak taruh di simpanan yang bisa dapat bunga," kata Doddy dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Bahkan, seadainya uang yang ditimbun di SDB berbentuk valuta asing seperti dollar AS, hal itu juga terbilang aneh.
Mengingat uang sebesar itu bisa disimpan di deposito valas bank dan menghasilkan keuntungan tinggi.
"Meskipun dalam bentuk dollar AS, sekarang semua bank punya rekening simpanan dalam dollar AS,” beber Doddy.
SDB sendiri lazim digunakan orang untuk menyimpan surat berharga seperti akta perusahaan, surat kepemilikan tanah, surat perjanjian, surat wasiat, emas batangan, hingga perhiasan.
Bolak balik tengok SDB
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan bahwa Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh PPATK.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu.
Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara.
Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka safe deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.
Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.
“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos.
Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.
"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar.
Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp 500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.
Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
“Bukti pencucian uang seperti itu.
Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Didesak Gercep Usut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ada Transaksi Janggal Senilai Rp 500 Millar
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Nggak Masuk Akal!' Sikap Aneh Rafael Alun Ayah Mario Dandy Terungkap, Simpan Rp 37 M di Deposit Box