Grid.ID - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berinisial RD belum lama ini ditangkap karena kasus penjualan obat-obatan terlarang.
RD yang masih berusia 15 tahun diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.
Sebelum menjual obat-obatan terlarang, RD disebut sudah mengonsumsi narkotika sejak usia 13 tahun.
Selain itu, RD juga mengedarkan narkotika jenis obat-obatan keras ke tiga daerah.
"Berdasarkan keterangan pelaku, RD sudah mengkonsumsi Narkotika jenis G sejak usia 13 tahun," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat ditemui awak media, Rabu (15/3/2023).
"Pada usia 14 tahun, RD konsumsi Narkotika kelas 1 yakni sabu," sambungnya.
Edwar mengatakan bahwa perjalanan RD dalam dunia narkoba berlanjut hingga usia 15 tahun atau saat ini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Terlebih, RD sudah memiliki anak buah sebagai pengedar.
"Jadi dia membeli obat-obatan terlarang itu melalui online, lalu obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali olehnya. Untuk pembeli langsung itu adalah orang-orang yang ia kenal," ujar Edwar.
Kapolres Purwakarta itu juga menyebutkan, RD bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut dalam hitungan hari.
"Berdasarkan keterangan anak (RD), minimal satu hari Rp 700.000," sambungnya.