Grid.ID - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berinisial RD belum lama ini ditangkap karena kasus penjualan obat-obatan terlarang.
RD yang masih berusia 15 tahun diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.
Sebelum menjual obat-obatan terlarang, RD disebut sudah mengonsumsi narkotika sejak usia 13 tahun.
Selain itu, RD juga mengedarkan narkotika jenis obat-obatan keras ke tiga daerah.
"Berdasarkan keterangan pelaku, RD sudah mengkonsumsi Narkotika jenis G sejak usia 13 tahun," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat ditemui awak media, Rabu (15/3/2023).
"Pada usia 14 tahun, RD konsumsi Narkotika kelas 1 yakni sabu," sambungnya.
Edwar mengatakan bahwa perjalanan RD dalam dunia narkoba berlanjut hingga usia 15 tahun atau saat ini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Terlebih, RD sudah memiliki anak buah sebagai pengedar.
"Jadi dia membeli obat-obatan terlarang itu melalui online, lalu obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali olehnya. Untuk pembeli langsung itu adalah orang-orang yang ia kenal," ujar Edwar.
Kapolres Purwakarta itu juga menyebutkan, RD bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut dalam hitungan hari.
"Berdasarkan keterangan anak (RD), minimal satu hari Rp 700.000," sambungnya.
"Tapi rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hari. Pernah, Rp 3 juta per hari" lanjutnya.
"Setiap hari ada perputaran uang," ungkap Edwar.
Kemudian Edwar menjelaskan bahwa penjualan obat yang dilakukan RD tersebar di tiga kabupaten yang berada di Jawa Barat yakni, Purwakarta, Karawang dan Subang.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa polisi mengamankan RD di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023).
Diketahui, RD berstatus SM ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
"Dari keterangan RD obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online," ujar Edwar.
Rupanya, setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
Kepolisian setempat telah mengamankan pemasok obat-obatan terlarang tersebut, dengan inisial I.
"Kami juga mengamankan pemasok dari obat-obatan terlarang inisial I (26)," terangnya.
Disebutkan tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Jadi Bandar Narkoba, Per Hari Berpenghasilan Segini