Grid.ID- Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku AGH harus meringkuk dalam tahanan lebih lama.
Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan ketiganya.
Adapun alasan memperpanjang masa tahanan ketiga pelaku karena proses penyidikan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan mereka belum selesai.
"Iya betul (masa penahanan Mario, Shane dan AG diperpanjang untuk proses penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Umumkan 'Lomba Trading Menuju Konglomerat', Kaesang Pangarep Singgung Mario Dandy, Begini Katanya