Grid.ID - Anastasya Pretya Amanda (APA) mengaku tidak mengenal AGH, kekasih Mario Dandy yang kini menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.
APA sebelumnya disebut-sebut sebagai 'pembisik' atau orang pertama yang memberikan informasi kepada Mario Dandy mengenai perbuatan tidak baik yang dilakukan David Ozora terhadap AGH.
Menanggapi tudingan itu, APA hanya mengakui bahwa dirinya pernah menjalin asmara dengan Mario Dandy, namun tidak mengenal AGH.
"Amanda tidak pernah kenal dengan AGH, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara.
Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.
Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, dihampiri Mario.
Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario.
Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.
"Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AGH dengan kuasa hukumnya, mem-blowup, menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," tutur Enita.
"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AGH membicarakan begini-begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.
Baca Juga: Masa Tahanan Mario Dandy Cs Diperpanjang, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Disebut Sosok 'Pembisik'
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Baca Juga: Kondisi Semakin Baik, Komnas PA Sebut David Ozora Berusaha Melepas Selang-selang di Tubuh
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amanda Tak Kenal AG, Bantah Jadi 'Pembisik' ke Mario Dandy soal Perbuatan Tak Baik