Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora turut menyeret banyak pihak, salah satunya sosok wanita bernama Anastasya Pretya Amanda alias APA.
APA sebelumnya santer dituding sebagai 'pembisik' Mario Dandy, yaitu orang yang pertama kali memberitahukan kepada putra Rafael Alun Trisambodo itu bahwa AGH mendapatkan tindakan tak menyenangkan dari David Ozora.
Atas tuduhan Mario Dandy yang diungkapkan lewat sang kuasa hukum, APA pun ikut jadi sasaran hujatan netizen hingga orang-orang terdekatnya.
Merasa tak terima, APA yang merupakan mantan pacar Mario Dandy kini justru melaporkan eks kekasihnya itu atas pencemaran nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, Ernita Edyalaksmita, APA mengakui bahwa sebelum peristiwa penganiayaan David Ozora, ia memang sempat berjumpa dengan Mario, tepatnya pada 30 Januari 2023.
Namun, itu hanyalah pertemuan biasa saja.
Bukan melaporkan soal tindakan tak menyenangkan David kepada AGH, pacar Mario.
"Itu kami bantah dengan tegas pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan biasa,"
"Jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini-begini, melakukan perbuatan tidak baik,"
Baca Juga: TEGAS Bantah Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi, Politisi Ini Bongkar Sikap Pacar AGH di TKP
"Tidak ada sama sekali," ucap Ernita dilansir dari TribunStyle.com, Jumat (17/3/2023).
Ernita juga mengatakan bahwa apa yang berkembang saat ini mengenai peran Amanda kepada Mario tak sesuai fakta yang ada.
Menurut dia munculnya informasi dugaan Amanda sebagai sosok 'pembisik' telah menyudutkan kliennya tersebut.
"Untuk itu kami kuasa hukum dari APA atau Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujarnya.
Sebagai informasi, APA bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023).
Kedatangannya adalah untuk melaporkan Mario Dandy Satrio beserta Shane Lukas dan AGH.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/3/2023), wanita berusia 19 tahun itu merasa difitnah karena tuduhan sebagai pembisik Mario Dandy yang kadung beredar luas.
Lewat kuasa hukumnya, APA menyebut bahwa dirinya sudah melaporkan Mario Dandy dkk sejak Selasa (14/3/2023).
"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kita sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atas Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," kata Enita.
(*)