Hengki menegaskan bahwa tindakan Mario Dandy ini merupakan pelanggaran hukum.
"Oleh Mario pada 3 orang dan ini pelanggaran hukum lho. Ini delik pidana," kata Hengki.
Hengki menyebut bahwa tindakan Mario Dandy termasuk melanggar undang-undang ITE.
"Ini melaggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang lain yang bisa kami konstruksikan lagi," kata Kombes Hengki Haryadi.
(*)