Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Fakta-fakta Baru Setelah Jalani Rekonstruksi Penganiayaan David
Sebelumnya, rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo telah digelar di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut dan hanya pelaku anak berinisial AGH (15) yang tak hadir.
Adapun rekonstruksi tersebut, nyatanya semakin menguak fakta-fakta baru yang sebelumnya belum diketahui publik terkait kasus ini.
Seperti diketahui, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan alat bukti yang dimiliki penyidik dengan keterangan saksi dan tersangka.
Berikut fakta-fakta baru terkait kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy berdasarkan rekonstruksi yang sudah digelar.
1. Shane Tidak Tahu Sosok yang akan Dianiaya Mario
Salah satu adegan rekonstruksi memperlihatkan Shane sebelumnya tidak mengetahui sosok yang akan dianiaya oleh Mario Dandy.
Pada BAP yang dibacakan penyidik, Mario Dandy hanya menyuruh Shane untuk merekam aksi penganiayaan.
Baca Juga: Masa Tahanan Mario Dandy Cs Diperpanjang, Ini Alasan Polda Metro Jaya