Find Us On Social Media :

Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Niat Jahat Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dikuliti Habis-habisan

By Mia Della Vita,Grid., Jumat, 17 Maret 2023 | 18:39 WIB

Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan psikologi forensik, Kamis (16/3/2023).

Grid.ID - Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan psikologi forensik, Kamis (16/3/2023).

Proses pemeriksaan kedua tersangka dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Adapun tujuan pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan untuk mengetahui sudut pandang psikologis dari perilaku kedua tersangka penganiayaan.

"Ini akan dijadikan suatu hasil dari pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."

"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan mens rea atau niatnya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan dilakukan, akan terungkap terkait unsur perencanaan hingga niat jahat dari kedua tersangka.

Dalam menangani kasus tersebut, digunakan juga scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah yang nanti hasilnya diharapkan bisa akurat.

"Sehingga hasilnya akurat ketika hasil akurat tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," terangnya.

Diketahui bahwa Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG berubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Mario Dandy Ternyata Juga Kirim Video Penganiayaan David ke 3 Temannya, Polisi Sebut Dugaan Melanggar Pasal Ini!

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Fakta-fakta Baru Setelah Jalani Rekonstruksi Penganiayaan David

Sebelumnya, rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo telah digelar di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut dan hanya pelaku anak berinisial AGH (15) yang tak hadir.

Adapun rekonstruksi tersebut, nyatanya semakin menguak fakta-fakta baru yang sebelumnya belum diketahui publik terkait kasus ini.

Seperti diketahui, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan alat bukti yang dimiliki penyidik dengan keterangan saksi dan tersangka.

Berikut fakta-fakta baru terkait kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy berdasarkan rekonstruksi yang sudah digelar.

1. Shane Tidak Tahu Sosok yang akan Dianiaya Mario

Salah satu adegan rekonstruksi memperlihatkan Shane sebelumnya tidak mengetahui sosok yang akan dianiaya oleh Mario Dandy.

Pada BAP yang dibacakan penyidik, Mario Dandy hanya menyuruh Shane untuk merekam aksi penganiayaan.

Baca Juga: Masa Tahanan Mario Dandy Cs Diperpanjang, Ini Alasan Polda Metro Jaya

2. Posisi Sikap Tobat David: Kepala Menopang Badan, Tangan di Belakang

Dari rekonstruksi ini pun akhirnya diketahui posisi sikap tobat yang diperintahkan oleh Mario kepada David yang dicontohkan oleh Shane.

Sebelum melakukan posisi sikap tobat tersebut, Mario menyuruh David push-up sebanyak 50 kali di belakang mobil Rubicon.

Namun David hanya mampu push-up sebanyak 20 kali.

Dari sinilah, Mario menyuruh David mengambil sikap tobat dan Shane mencontohkannya.

3. David Lakukan Sikap Tobat, AGH Merokok

Pada saat David melakukan sikap tobat, AGH sempat membakar rokok.

“Ada momen anak AGH mengambil korek dan membakar rokok saat korban sikap tobat,” ujar penyidik.

Dalam rekonstruksi pun diperlihatkan ketika AGH sempat mengambil korek di dekat kepala korban David ketika melakukan sikap tobat.

“Saat korban sikap tobat ada adegan anak AG mengambil korek yang ada di samping kepala bagian depan korban kemudian membakar rokok milik anak AGH,” kata penyidik.

4. Selebrasi Gol Cristiano Ronaldo Dilakukan Mario usai Tendang Kepala David

Baca Juga: Umumkan 'Lomba Trading Menuju Konglomerat', Kaesang Pangarep Singgung Mario Dandy, Begini Katanya

Pada rekonstruksi tersebut, diperagakan pula ketika Mario melakukan selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menganiaya David.

Selebrasi tersebut, dilakukan usai Mario menendang sisi kiri kepala David.

Tak hanya itu, sebelum menendang, Mario sempat melakukan ancang-ancang sembari berlari layaknya melakukan tendangan bebas atau free-kick.

“Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo,” ujar penyidik.

Selain itu, Mario juga tampak dalam rekonstruksi memutari badan korban terlebih dahulu serta usai melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy-Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik, Polisi: Bisa Ketahui Niat Tersangka