Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyoal tentang restorative justice untuk kasus penganiayaan David Ozora.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan kemungkinan restorative justice ini bisa terwujud jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Maksudnya, antara pihak korban dan pelaku penganiayaan, sehingga tidak melanjutkan lagi perkara.
“Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," kata Reda Manthovani RS Mayapada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan serta, bertepuk sebelah tangan namanya,” jelas Reda.
Reda mengatakan bahwa pihaknya tetap menawarkan restorative justice.
Penawaran itu ditolak atau diterima, hal itu diserahkan kepada pihak keluarga pelaku dan korban.
Jika ditolak, proses hukum bakal lanjut berjalan.
“Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," lanjutnya.
"Kalau memang korban tidak menginginkan itu, poses jalan terus,” tandas dia.
(*)