Baca Juga: Salah Outfit, Posisi Wanita Bule ini Dibonceng Naik Motor Bikin Gagal Fokus
"Yang bersangkutan sebenarnya membawa STNK, helm, cuma tidak dipakai. Yang tidak ada adalah SIM. Kan kita tilang," jelas Kapolda Bali.
Kondisi tersebut membuat Polda Bali bersurat ke Imigrasi Ngurah Rai agar bule tersebut dideportasi.
"Dengan dasar tersebut kami bersurat dengan Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan asing telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk melakukan deportasi," terang Kapolda Bali.
Sampai saat ini, si bule belum ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Aparat kepolisian tengah mendalami kasus untuk memeriksa adanya unsur pidana.
"Tapi akan lebih efektif yang seperti itu di deportasi. Kalau ditahan-tahan, waktu juga (terkendala). Tapi wisatawan atau orang asing paling takut untuk deportasi sebenarnya. Deportasi yang paling ampuh," jelas Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
(*)