Grid.ID - Mario Dandy dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Proses pelaporan Mario Dandy pun dilakukan APA ke Polda Metro Jaya.
Terkait pelaporan tersebut, Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengaku tak mau ambil pusing.
Rompas mengaku biasa saja kliennya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"Biasa saja nggak apa-apa lah mereka melaporkan," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan ke publik hanya meneruskan keterangan dari kliennya yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Oleh karenanya, dia mengklaim pihaknya tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Amanda.
"Cuma harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP. Jadi tidak kami lakukan pencemaran di situ, yang kami sampaikan adalah fakta yang ada," ujar dia.
Selain itu, ia hanya menyebutkan inisial APA dan tidak mengetahui identitas lengkap dari APA alias Amanda.
Rompas justru mempertanyakan sikap kubu Amanda yang terkesan terburu-buru membuat laporan polisi (LP).
Padahal kasus Mario Dandy ini masih dalam proses penyidikan.