Namun ternyata, ada kondisi yang menjadikan makan babi menjadi mubah atau boleh.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat melalui dakwahnya yang diunggah di channel YouTube Audio Dakwah, beberapa waktu lalu.
"Apa hukum makan babi? Haram kita sepakat semua. Tapi ada satu kondisi, antum boleh makan daging babi," ujar UAH, sapaan akrab Ustadz Adi Hidayat.
Dijelaskannya, misalnya dalam kondisi di mana ada seseorang yang terjebak di hutan dan tidak ditemukan makanan di sana. Tubuh pun merasa sangat lapar, sementara yang tersedia di hutan itu hanyalah babi.
"Kalau antum gak makan bisa meninggal. Dalam kondisi itu antum boleh makan sebagian daging babi. Tapi tidak untuk dinikmati melainkan untuk menghilangkan rasa lapar," ujar UAH.
Namun, ketika orang tersebut berhasil keluar dari hutan.
Dan sudah menemukan bahan makanan yang halal, seperti daging ayam, kambing, ikan dan lain-lain, maka hukum diperbolehkan makan babi tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, jelas jika tidak dalam kondisi yang membahayakan nyawa.
Maka hukum memakan babi tetaplah haram bagi seluruh umat muslim.
Artikel ini telah tayang di laman BanjarmasinPost dengan judul: Heboh Lina Mukherjee, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Satu Syarat Muslim Boleh Makan Babi (*)