Motif Pelaku Melakukan Pembunuhan Keji
Menurut polisi, pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan untuk membuat skenario terjadi penculikan.
Kemudian pelaku meminta uang tebusan kepada orang tua korban.
AC meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada orangtua Hafizah.
Edi mengaku sehari sebelum Hafizah ditemukan, ada seseorang yang tak dikenal mengirim pesan WhatsApp ke ponsel istrinya.
Pesan tersebut berisi foto yang diyakini sebagai Hafizah dalam kondisi tangan dan kaki terikat berada di semak-semak.
Dalam pesannya, pengirim WA itu juga meminta tebusan.
"Hari keempat malam ada yang hubungi, kirim foto dengan kondisi ( Hafizah) terikat. Dia minta tebusan Rp100 juta pada kami," kata Edi.
Edi mengungkap Hafizah ditemukan dalam kondisi serupa dalam foto (kaki dan tangan terikat) namun berada di semak-semak.
Sementara saat ditemukan, jasad Hafizah berada di air.
AC sudah ditahan di Mapolda Babel dan terancam penjara 20 tahun.
Polisi mengenakan pasal yang dikenakan, yakni pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(TribunJakarta/ Siti Nawiroh)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siswa di Bangka Belitung Santai Sekolah Usai Bunuh Bocah 8 Tahun, Bahkan Ikut Cari Korban Sama Warga
(*)