Find Us On Social Media :

Bocah 8 Tahun Dibunuh Secara Brutal, Pelaku Santai Pergi Sekolah Sampai Ikut Mencari Korban, Hal ini Bikin Aksinya Terbongkar

By Grid., Minggu, 19 Maret 2023 | 08:52 WIB

Proses evakuasi pembunuhan bocah 8 tahun di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat Selasa (14/3/2023)

Grid.ID - Kasus pembunukan di Bangka Belitung ini menyita perhatian karena dilakukan secara brutal.

Mirisnya, korban pembunuhan itu adalah bocah berusia 8 tahun.

Sementara pelaku, AC (17) merupakan remaja yang masih bersekolah di bangku SMA.

AC secara keji membunuh H (8) yang merupakan tetangganya sendiri.

Bukannya merasa bersalah, AC justru bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa usai membunuh H.

Pelaku bahkan masih santai bersekolah dan ikut mencari korban bersama warga.

AC masih beraktivitas seperti biasa ketika Hafizah sibuk dicari-cari keluarganya karena hilang sejak Minggu (5/3/2023).

Korban menghilang pukul 12:00 WIB, usai bermain dengan teman-temannya di kawasan perkebunan sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang Kabupaten Bangka Barat.

Meski beberapa hari berlagak tak tahu apa-apa, kejahatan AC akhirnya terbongkar juga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Suami Putri Candrawathi Sengaja Bunuh Brigadir J

AC membunuh Hafizah secara sadis hingga jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan 4 hari setelah menghilang, Kamis (9/3/2023).

Mulanya, jasad Hafizah ditemukan pekerja di perkebunan kelapa sawit Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, dengan tangan, kaki terikat dan badan dalam kondisi hancur.

Edi Purwanto (39), ayah Hafizah memastikan jasad bocah tersebut adalah anaknya setelah melihat beberapa tanda di tubuh anaknya.

"Orangtua tahu lah ciri khusus anaknya, dari tahi lalat di lengan kirinya, kemudian tanda bekas knalpot yang ada di kaki itu anak kami," ujar Edi dikutip dari Bangkapos.com.

Edi merasa sangat kehilangan putri kesayangannya tersebut. Korban adalah anak kedua dari tiga bersaudara, yang dikenal periang.

"Saya sedih, kenapa harus anak saya yang jadi sasaran. Anak kami tidak salah, tidak tahu apa-apa. Kalau ada masalah dengan kami, kenapa tidak ngomong?," ungkap Edi.

Kronologi Kejadian Sebelum Pembunuhan Sadis

Kronologi pembunuhan dimulai pada Minggu 5 Maret 2023, AC menggunakan sepeda motor Kawasaki ZX130 milik orang tua pelaku.

Saat itu, pelaku bertemu dengan korban lalu membujuknya pergi bersama ke suatu tempat pemancingan yang diduga menjadi tempat AC membunuh Hafizah.

Baca Juga: Istri Tolak Ajakan Berhubungan karena Nifas, Suami Kalap Injak Bayi 40 Hari Sampai Tewas

Korban dan tersangka pergi ke lokasi tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor.

Lalu, sampai di lokasi, kedua tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku dengan menggunakan karet ban dan tali sepatu.

"Ia membaringkan di rumput semak belukar dengan posisi tengkurap dan selanjutnya difoto oleh pelaku," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.

Setelah difoto, pelaku menutup kepala korban menggunakan celana yang sudah disiapkan kemudian wajah korban dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga sampai empat kali.

"Selanjutnya, pelaku mengambil kayu dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak empat sampai lima kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Tak cukup memukul korban, dikatakan Yan, pelaku menggunakan pisau kater menyayat lengan tangan kiri dan kanan korban, punggung, kedua paha, pergelangan kaki dan jari-jari kaki korban.

"Pelaku langsung menyayat dada korban sebanyak tiga kali dan menyayat perut korban sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah,"

"Pelaku juga menyayat wajah kemudian bagian belakang leher sehingga kelihatan tulang leher. Pelaku menggendong korban dengan membawanya ke pinggir aliran sungai dan menenggelamkan kepala korban untuk membuat korban tidak bernyawa," katanya.

Tetap Sekolah Hingga Ikut Cari Korban

Baca Juga: KRONOLOGI Lengkap Pembunuhan 2 Wanita yang Tewas Dicor Semen, Konon Pelaku Pilih Bunuh Diri Gegara Terjerat Utang

Sebelum ditangkap pada Selasa (14/3/2023), AC rupanya belagak tak tahu apapun soal Hafizah.

Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Trihanto Nugroho bahkan mengatakan, AC beraktivitas seperti biasa sampai jenazah Hafizah ditemukan.

"Dari tersangka keseharian setelah melakukan kejahatan, memang tersangka melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Tidak ada permaslahan aktivitas seperti biasa. Kegiatan masih sekolah sehari hari," katanya.

Saat Hafizah dinyatakan hilang, warga menyebut AC ikut keliling cari korban tengah malam.

Hal itu diungkapkan salah satu warga bernama Supriandi.

"Astaga ini anak yang sama-sama kek kami nyari malam-malam sekitar jam 12 malam, ni deket sungai pencucian motor," katanya.

Motif Pelaku Melakukan Pembunuhan Keji

Menurut polisi, pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan untuk membuat skenario terjadi penculikan.

Kemudian pelaku meminta uang tebusan kepada orang tua korban.

Baca Juga: Terungkap Alasan Karyawan Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi, Polisi Temukan Kejanggalan dari Pengakuan Pelaku

AC meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada orangtua Hafizah.

Edi mengaku sehari sebelum Hafizah ditemukan, ada seseorang yang tak dikenal mengirim pesan WhatsApp ke ponsel istrinya.

Pesan tersebut berisi foto yang diyakini sebagai Hafizah dalam kondisi tangan dan kaki terikat berada di semak-semak.

Dalam pesannya, pengirim WA itu juga meminta tebusan.

"Hari keempat malam ada yang hubungi, kirim foto dengan kondisi ( Hafizah) terikat. Dia minta tebusan Rp100 juta pada kami," kata Edi.

Edi mengungkap Hafizah ditemukan dalam kondisi serupa dalam foto (kaki dan tangan terikat) namun berada di semak-semak.

Sementara saat ditemukan, jasad Hafizah berada di air.

AC sudah ditahan di Mapolda Babel dan terancam penjara 20 tahun.

Polisi mengenakan pasal yang dikenakan, yakni pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Baca Juga: Mahasiswi Asal Kebumen Diduga Bunuh Diri karena Tak Sanggup Bayar Uang Kuliah, Begini Imbauan Pemda DIY untuk Kampus

Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

(TribunJakarta/ Siti Nawiroh)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siswa di Bangka Belitung Santai Sekolah Usai Bunuh Bocah 8 Tahun, Bahkan Ikut Cari Korban Sama Warga

(*)