Yohannes mengatakan, awal mula pertemuan DA dengan RD berawal dari berlangganan ojek online.
RD yang merupakan anak rantau dari Medan ini sering memesan jasa DA untuk diantar ke tempat kerja.
Karena merasa cocok dan nyaman, keduanya kemudian berkenalan, sering komunikasi hingga berlanjut tinggal bersama di apartemen.
"Awal kenalan pelaku dan korban karena pesan ojek online, kemudian pelaku sebagai driver grab merasa cocok langganan hingga mereka tinggal bersama-sama."
Baca Juga: Ramai Fenomena Anak Pejabat Pamer Harta, Kaesang Pangarep Malah Lakukan Hal Tak Terduga Ini
"Namun pada Selasa malam itu keduanya terlibat pertengkaran berujung pembunuhan di apartemen yang sudah mereka tempati selama 4 bulan itu," jelas Yohannes.
Saat ini pelaku telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, DA akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
(*)