Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - David Ozora hingga kini masih terbaring di rumah sakit usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora pun rajin membagikan perkembangan kondisi sang putra lewat akun Twitter @seeksixsuck.
Terbaru, Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa kondisi David Ozora sudah semakin membaik.
Namun, ternyata David masih kesulitan mengingat beberapa kejadian di masa lalu.
Kendati demikian, Jonathan mengaku pasrah dengan kondisi anaknya saat ini.
Hal ini ia ungkapkan lewat unggahan di akun Twitter miliknya.
Pesan yang ditulis Jonathan Lathumahina cukup menyentuh dan seolah menunjukkan kepasrahan jika putranya amnesia.
Curhatan tersebut diunggah Jonathan pada Minggu (19/3/2023).
Di balik kenyataan pahit ini, Jonathan justru senang karena David tak harus mengingat peristiwa saat dianiaya Mario Dandy dengan brutal.
“Aku rela kamu tidak pernah mengingat apapun, terutama malam itu," tulis Jonathan Latumahina dilansir dari TribunStyle.com, Selasa (21/3/2023).
Sebagai seorang ayah, ia rela jika dirinya saja yang mengingat kejadian menyakitkan tersebut.
“Biar aku saja yang mengingat itu dan membuat mereka yang sakiti kamu tahu dan paham apa itu ikatan darah,” sambungnya.
Sementara itu, kini Mario Dandy yang menjadi tersangka utama penganiayaan David Ozora sudah mendekam di balik jeruji besi.
Demikian pula dengan Shane Lukas dan AGH yang juga ada di lokasi kejadian.
Sialnya, kini Mario Dandy dkk bukan hanya menghadapi pasal penganiayaan.
Mereka juga terancam pasal pencemaran nama baik setelah dilaporkan mantan pacar Mario Dandy, APA, ke polisi.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Selasa (21/3/2023), rupanya APA merasa tak terima lantaran dituding sebagai orang yang awalnya melaporkan tindakan tak menyenangkan David Ozora terhadap AGH hingga membuat Mario naik pitam.
Lewat kuasa hukumnya, Anastasya Prestya Amanda atau APA menyebut bahwa dirinya sudah melaporkan Mario Dandy dkk sejak Selasa (14/3/2023).
"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kita sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," kata Enita Edyalaksmita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atas Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.
"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," kata Enita.
(*)