Grid.ID - Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dikabarkan hendak melarikan diri dari Indonesia.
Informasi ini beredar lantaran Rafael Alun Trisambodo belum juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Sementara Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang diselidiki KPK terkait harta yang dimilikinya.
Diketahui nama Rafael Alun Trisambodo mencuat akibat ulah sang anak, Mario Dandy (20) yang menganiaya David Ozora, bersama pacarnya AGH dan temannya Shane Lukas.
Selanjutnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersorot dan dianggap tak wajar jika dibandingkan dengan pendapatannya.
Terkini, Rafael Alun Trisambodo sudah dipecat oleh Kementerian Keuangan, dia juga sudah dipanggil KPK untuk mengklarifikasi hartanya sesuai laporan di LHKPN.
Ada Informasi Rafael Alun Trisambodo Bakal Kabur, KPK Beri Respons
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) jangan kabur ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika mendengar informasi Rafael hendak melarikan diri dari Indonesia.
"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini."
"Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," tandas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
KPK Belum Bisa Cegah Rafael Alun Trisambodo
Asep mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pencegahan terhadap Rafel Alun Trisambodo.
Pasalnya, jelas Alex, kasus yang menjerat Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan, cegah ke luar negeri baru bisa dilakukan apabila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Asep pun memastikan KPK baru akan mencegah Rafael ketika kasusnya sudah naik penyidikan.
"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," kata Asep.
KPK Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar
Diketahui, KPK sebelumnya mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Kekayaannya Rp 56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai.
Rafael Alun juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Belakangan, ia disebut memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
Baca Juga: KPK Didesak Gercep Usut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ada Transaksi Janggal Senilai Rp 500 Millar
KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.
Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
KPK Selisik Unsur Pidana Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelisik guna menemukan unsur pidana terkait kasus asal pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).
Ali menyebut untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael yang menjadi kewenangan KPK.
Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.
"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah itu yang kami masih proses," sebut Ali.
Diketahui, KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.
Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah.
Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali, Selasa (7/3/2023).
Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum.
Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," ujar Ali.
Wahono Saputro Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Penyelidikan Kasus Rafael Alun Trisambodo
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, bungkam usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Wahono terlihat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 15.45 WIB.
Wahono menjalani permintaan keterangan sebagai terperiksa kurang lebih selama tujuh jam, apabila dihitung dari waktunya memasuki ruang pemeriksaan pada 08.45 WIB.
Begitu tiba di pintu keluar kantor KPK, Wahono langsung ditodong pertanyaan oleh awak media guna menanyakan hasil pemeriksaannya.
Namun, pria berkemeja putih lengan panjang yang menjinjing tas kelir hijau itu langsung memberi isyarat tidak ingin menyampaikan sesuatu.
Wahono bersikukuh untuk tidak menggubris wartawan sampai halaman depan gedung KPK. Ia lantas menumpangi mobil berpelat nomor merah meninggalkan kantor KPK.
Permintaan keterangan Wahono sebagai terperiksa dalam penyelidikan Rafael Alun sebelumnya telah terkonfirmasi oleh Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
"Saya kira teman-teman bisa menduga itu dari kalung yang digunakan, tapi kami sampaikan saat ini kami konfirmasi bahwa agenda yang dilakukan terkait dengan kehadiran Wahono hari ini di Gedung KPK tidak terkait dengan klarifikasi LHKPN," ucap Ipi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Kedatangan Wahono di KPK pada hari ini tidak seperti sebelumnya pada Selasa (14/3/2023) pekan kemarin.
Di mana dia dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wahono terlihat mengenakan tanda pengenal tamu berupa kalung berwarna merah, sedangkan sebelumnya mengenakan tanda pengenal tamu berwarna biru.
Di KPK, tanda pengenal tamu berupa kalung berwarna merah dan biru memiliki perbedaan.
Warna merah untuk kepentingan penindakan KPK, baik tersangka, saksi maupun terperiksa.
Sementara warna biru merupakan tamu KPK biasa untuk kegiatan bagian pencegahan, pendidikan maupun kelembagaan.
"Tapi seperti tadi yang saya sampaikan bahwa klarifikasi tidak berhenti sampai di kegiatan kemarin, tapi kami tetap melakukan penelusuran lebih lanjut dari informasi yang disampaikan," kata Ipi.
Pada Selasa (14/3/2023) kemarin, Wahono memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi mengenai harta kekayaannya sejumlah Rp14.312.289.438.
KPK meminta penjelasan Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan aset di dua perusahaan milik istri Rafael Alun.
"Terhadap Saudara Wahono, Tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya, kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut," jelas Ipi.
Sementara itu, lembaga antirasuah telah menaikkan status pemeriksaan Rafael Alun ke tahap penyelidikan.
Dalam proses ini, KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis, yakni sebesar Rp 56 miliar.
Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Dicegah KPK, Benarkah Rafael Alun Trisambodo Bakal Kabur ke Luar Negeri ?