Find Us On Social Media :

Sudah Ikut Salat Witir Setelah Tarawih, Apakah Masih Boleh Tahajud? Simak Hukumnya di Sini!

By Mentari Aprelia, Kamis, 23 Maret 2023 | 07:49 WIB

Hukum salat Tahajud jika sudah melaksanakan Witir setelah Tarawih di bulan Ramadan

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Perkara salat Witir dan Tahajud sering kali menjadi hal yang dikhawatirkan umat muslim di bulan Ramadan.

Pasalnya salat Witir pada umumnya langsung ditunaikan setelah salat Tarawih berjamaah di masjid, sehingga umat muslim pun kebingungan tentang hukum melaksanakan salat Tahajud.

Pada dasarnya, salat Witir ditunaikan sebagai penutup salat di malam hari.

Dilansir dari Serambinews.com, Rabu (22/3/2023), hal ini didasarkan dari hadist berikut.

"Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat Witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).

Kemudian yang jadi pertanyaan, apakah masih boleh melaksanakan Tahajud, sementara salat malam sudah ditutup dengan Witir?

Padahal salat Tahajud sendiri juga tergolong salat malam.

Dikutip dari TribunRamadan, Rabu (22/3/2023), KH Ahmad Zaki Fuad yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Blora, menyebut bahwa pengertian menutup salat malam dengan Witir hukumnya sunah, bukan wajib.

Sehingga setelah Witir masih boleh menambah lagi salat sunah.

Alasannya, praktik Nabi SAW yang sesudah Witir masih menambah lagi dengan dua rakaat lain.

Baca Juga: Doa Awal Puasa Ramadan Lengkap dengan Bacaan dan Artinya, Sesuai Ajaran Rasulullah SAW