Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Perkara salat Witir dan Tahajud sering kali menjadi hal yang dikhawatirkan umat muslim di bulan Ramadan.
Pasalnya salat Witir pada umumnya langsung ditunaikan setelah salat Tarawih berjamaah di masjid, sehingga umat muslim pun kebingungan tentang hukum melaksanakan salat Tahajud.
Pada dasarnya, salat Witir ditunaikan sebagai penutup salat di malam hari.
Dilansir dari Serambinews.com, Rabu (22/3/2023), hal ini didasarkan dari hadist berikut.
"Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat Witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).
Kemudian yang jadi pertanyaan, apakah masih boleh melaksanakan Tahajud, sementara salat malam sudah ditutup dengan Witir?
Padahal salat Tahajud sendiri juga tergolong salat malam.
Dikutip dari TribunRamadan, Rabu (22/3/2023), KH Ahmad Zaki Fuad yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Blora, menyebut bahwa pengertian menutup salat malam dengan Witir hukumnya sunah, bukan wajib.
Sehingga setelah Witir masih boleh menambah lagi salat sunah.
Alasannya, praktik Nabi SAW yang sesudah Witir masih menambah lagi dengan dua rakaat lain.
Baca Juga: Doa Awal Puasa Ramadan Lengkap dengan Bacaan dan Artinya, Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Sayyidatina Aisyah menceritakan mengenai salat malam Nabi SAW.
“Nabi SAW biasa melaksanakan salat 13 rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan salat 8 rakaat kemudian beliau berwitir (dengan 1 rakaat).
Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan salat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan rukuk beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu azan Subuh dan iqomahnya, beliau melakukan salat dua rakaat. (HR Muslim No 738)
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan.
“Dua rakaat setelah Witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah Witir dan jika seseorang telah mengerjakan Witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan salat sunah sesudahnya."
Adapun hadis di atas, 'Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat Witir', yang dimaksud menjadikan salat Witir sebagai penutup salat malam hanyalah sunah (bukan wajib).
Artinya, dua rakaat sesudah Witir masih boleh dikerjakan. (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).
Bagi yang sudah melaksanakan Tarawih lalu menutupnya dengan Witir tidak lagi melakukan Witir yang kedua setelah melakukan salat Tahajud di malam hari.
Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda.
“Tidak boleh ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kesimpulan, boleh melaksanakan Tahajud walau sudah mengerjakan Tarawih dan menutupnya dengan Witir.
Di malam hari ketika Tahajud tak lagi ditutup dengan Witir.
Jumlah rakaat Tahajud yang dilakukan bebas, tak dibatasi jumlah rakaatnya.
(*)