Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Berkas perkara Ferry Irawan atas kasus KDRT Venna Melinda telah P21 atau lengkap.
Dengan ini Ferry Irawan akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kediri pada 27 Maret 2023.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan memohon kepada masyarakat Indonesia untuk mengawali sidang kasus sang klien.
Pasalnya, ia merasa bahwa sang klien tidak seperti yang dibicarakan di publik.
Hal ini dapat dibuktikan dalam sidang yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengawal sidang Ferry agar kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya.".
"Sehingga, tidak ada lagi isu dan berita yang tidak berdasar yang memojokkan klien kami."
"Sidang perdana Ferry Irawan digelar pada Senin, 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kota Kediri," kata Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Ferry Irawan, dikutip dari Tribun Seleb.com, Kamis (23/3/2023).
Sebelumnya, Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menganggap adanya keputusan P21 menjadi fakta baru bahwa laporan KDRT Venna Melinda benar terjadi.
Venna Melinda Ingin Umroh