Find Us On Social Media :

Potong Tubuh Korban hingga 65 Bagian, Terkuak Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Nekat Bunuh Ibu Muda karena Hal Ini

By Grid., Kamis, 23 Maret 2023 | 10:15 WIB

Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Sleman Heru Prasityo (23). Terkuak motif tersangka membunuh dan memutilasi korban.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.

Kronologi Mutilasi

Polisi telah menangkap pelaku mutilasi ibu muda di Yogyakarta.

Pelaku masih berusia 23 tahun.

Ibu muda bernama Ayu Indraswari ditemukan tewas dan dimutilasi di kamar mandi hotel.

Jasad Ayu dipotong menjadi 65 bagian.

Kasus mutilasi ibu muda di hotel ini menggemparkan publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda D.I Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan kronologi kasus mutilasi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah AI ditemukan di sebuah wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.

Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi yang mengenaskan dengan beberapa bagian tubuh terpotong menjadi puluhan bagian.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Mutilasi di Sleman, Ngerinya Kondisi Jasad Korban hingga Identitas Pelaku yang Diduga Kabur