Find Us On Social Media :

Sidang Perdana Kasus KDRT Ferry Irawan Siap Digelar, Hotman Paris Beri Wejangan untuk Venna Melinda 

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 23 Maret 2023 | 16:35 WIB

Jelang sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris beri wejangan untuk Venna Melinda.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Setelah dua bulan, sidang perdana kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akhirnya siap digelar.

Berkas perkara kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap alias P21.

Rencananya, sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Senin (27/3/2023).

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda pun memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang tersebut.

“Pasti dong (Venna datang), sebagai saksi pelapor kan harus datang,” kata Hotman ketika ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).

Untuk menghadapi sidang perdana ini, Hotman Paris pun mengaku sudah memberikan Venna nasihat.

Pengacara berusia 63 tahun itu meminta Venna hanya fokus pada kejadian dugaan KDRT yang terjadi di Kediri.

“Intinya saya bilang sama dia, hanya ceritakan kejadian yang di Kediri,” tutur Hotman.

Pun jika pihak terlapor nantinya berusaha menyeret-nyeret kejadian yang ada di Jakarta, Venna harus tegas menolak.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferry Irawan akan Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda pada 27 Maret, Kuasa Hukum Bilang Begini

Menurut Hotman, kejadian-kejadian yang ada di Jakarta tidak mempunyai relevansi dengan kejadian yang ada di Kediri.

“Itu kasus lain, laporkan aja kalau mereka berani. Tetapi nanti dibawa ke persidangan nanti akan (Venna) tolak. Yang jadi kasus KDRT di Kediri sebenarnya itu aja,” imbuhnya.

Mendengar nasihat dari Hotman Paris pun Venna merasa tenang dan percaya diri dalam menghadapi sidang perdana.

Sebelumnya diberitakan bahwa Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada Januari 2022 ke Polres Kediri Kota.

Berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur hingga akhirnya Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini pun sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait laporan ibunda Verrel Bramasta ini, termasuk Ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

(*)