Find Us On Social Media :

Buntut Sebar Video Aniaya David Ozora, Hukuman Mario Dandy Satrio Terancam Semakin Berat

By Mia Della Vita,Grid., Kamis, 23 Maret 2023 | 17:57 WIB

Hukuman tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio terancam semakin berat.

"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ujarnya.

Seperti diketahui Mario saat ini dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika nanti Mario terbukti melanggar UU ITE, tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak tersebut akan bertambah.

Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan David

Sesaat setelah menganiaya David, Mario Dandy disebut mengirimkan video penganiayaan David.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat hadir di acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).

Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.

Dengan menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario Dandy telah melanggar pidana dan Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

"Ini pelanggaran hukum, ini delik pidana. Selain penganiayaan berat, ini (mengirim video) pelanggaran pidana lagi karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur, melanggar UU ITE."

"(Video itu dikirim) Sesaat setelah penganiayaan terjadi," katanya.

Meski demikian, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David tersebut.