Hanya saja dia dinilai telah melakukan dosa besar karena meninggalkan salat tersebut, dan dia harus segera bertaubat kepada Allah.
Adapun mengenai pahala, maka semuanya diserahkan kepada Allah dan tentu orang yang berpuasa dan melakukan salat lebih diharapkan diterima dan mendapatkan pahala ketimbang yang berpuasa namun tidak melaksanakan salat.”
Satu hal yang pasti baik adalah melakukan puasa Ramadan sekaligus melaksanakan salat wajib lima waktu.
Senada dengan fatwa tersebut, Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Prof Syamsul Bakri mengatakan, berdasarkan hukum fiqih, hukum orang yang berpuasa tetapi tidak salat, ibadah puasanya tetap sah.
“Itu kan soal fiqih. Fiqih itu kan hukum formal."
"Jadi hukum formal menyatakan bahwa tidak salat bukan sesuatu yang membatalkan puasa,” jelas Prof Syamsul seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
“Bahkan orang yang berbuat maksiat pun tidak batal puasanya,” imbuhnya.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya makan, minum, melakukan hubungan seks dengan disengaja, muntah disengaja, haid atau menstruasi, dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Prof Syamsul mengatakan bahwa tidak salat saat berpuasa dapat mengurangi kualitas ibadah puasa itu sendiri.
“Kalau soal kualitas itu lain di luar fiqih,” tuturnya.
“Bahwa ada berkurang kualitasnya, iya tentu. Tetapi itu bukan wilayah fiqih."
"Fiqih bicara soal sah atau batal sesuai syarat hukum atau tidak," pungkas dia.
(*)