Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberi pernyataan.
Dilansir dari Kompas.com, Yaqut sepakat dengan arahan Presiden Jokowi.
"Itu bukan larangan, tetapi arahan dari Presiden karena melihat kondisi situasi. Kita sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan Presiden," ujar Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Ia pun membantah bahwa arahan tersebut berpotensi memunculkan persepsi Presiden anti-Islam.
Sebab, menurut Yaqut, Presiden Jokowi selama ini sangat peduli dengan umat Islam.
"Enggak kok, buka bersama kok enggak-lah. Presiden sangat concern terhadap Islam.
Presiden sangat perhatian dengan umat Islam," tegasnya. Sementara itu, saat disinggung apakah Kemenag sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) menyusul arahan untuk meniadakan buka bersama bagi pejabat dan ASN, Yaqut menyatakan belum.