Grid.ID- Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio kemungkinan akan diganjar hukuman lebih berat.
Pasalnya, Mario Dandy Satrio tidak hanya menganiaya David hingga koma.
Mario Dandy Satrio juga turut menyebarkan video penganiayaan korban ke beberapa orang.
Diketahui, Mario setelah menganiaya David sempat menyebarkan video penganiayaan itu kepada tiga orang, salah satunya adalah kakak kelas korban.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Mario Dandy dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Suparji menuturkan pengenaan pasal berlapis kepada Mario itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pengembangan dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Sangat potensial sekali (dijerat pasal berlapis),” kata Suparji dalam Sapa Pagi Kompas TV pada Jumat (24/3/2023).
"Ada perbuatan nyata yang bersangkutan menganiaya korban dan menyebarkan video, yang mana memuat aksi brutal dan tidak baik, yang bisa dikualifikasikan melanggar kesusilaan."
Terlebih, lanjut Suparji, aksi penganiayaan brutal tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri terhadap korban David.
Suparji mengatakan Mario dapat dijerat dengan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kemudian, ia juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Kalau kita coba prediksi bahwa antara pelanggaran pasal 27 ayat 1 dijuncto-kan pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE ditambah pasal 354 KUHP, maka memang ancaman hukumannya akan semakin berat,” ujarnya.