Grid.ID - Umat muslim kini sudah memasuki bulan Ramadan 2023.
Inilah syarat dan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat untuk Ramadan 2023.
Apa saja ya syarat serta 8 golongan orang yang berhak menerima zakat untuk Ramadan 2023?
Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat.
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
Zakat juga mengandung prinsip penting Islam bahwa segala sesuatu adalah milik Allah.
Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata milik pribadi, sebab harta duniawi hanyalah titipan-Nya.
Zakat berarti bersih, suci, berkat, dan berkembang.
Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman.
Pemotongan ini mendorong pertumbuhan cabang yang baru, sebagaimana dalam Q.S At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Baca Juga: Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Jeneponto, Rp 34 Ribu Per Orang
Hukum menunaikan zakat adalah wajib layaknya ibadah wajib lain seperti salat, puasa, dan haji.
Bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat yakni muslim, berakal, balig, dan hartanya mencapai nisab diwajibkan membayar zakat.
Perhitungan Zakat
Pembayaran zakat tahunan berbeda dengan amal yang diberikan di hari lain yang dikenal sebagai sedekah.
Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg.
Sementara zakat mal (harta) terdiri atas zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan sebagainya.
Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun.
Adapun kekayaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen.
Keduanya dihitung merujuk ketentuan harga emas terbaru, mengutip Zakat.or.id.
Golongan Penerima Zakat
Penerima zakat tidaklah sembarangan.
Baca Juga: Ramadan 2023: Inilah Sejarah Zakat dan 5 Keutamaannya, Begini Penjelasannya
Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sudah diatur dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
1. Fakir (Al-Fuqara)
Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.
Fakir mengacu pada orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan sulit atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin (Al-Masakin)
Kelompok miskin adalah orang-orang yang penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Menurut beberapa ulama, kaum miskin tergolong kelompok yang status ekonominya buruk atau tidak memiliki aset yang mencapai bahkan suplus dari nisab.
3. Budak (Fir-Riqab)
Zakat dapat dialokasikan untuk membantu umat Islam membebaskan diri dari perbudakan.
Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Ketahui Niat dan Doa Zakat Fitrah yang Wajib Dilakukan Seorang Muslim
Banyak orang yang tinggal di negara miskin menderita perbudakan ekonomi di tangan tuan tanah maupun dan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.
4. Orang yang terlilit utang (Al-Gharimin)
Gharim adalah orang-orang yang terbebani utang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial dan bukan untuk perbuatan maksiat, misalnya menolong anak yatim atau merenovasi sekolah.
Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang.
5. Mualaf (Al-Mu'allafat-Qulubuhum)
Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa.
Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.
6. Fisabilillah
Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar.
Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.
7. Musafir (Ibnas-Sabil)
Seorang musafir mengacu pada orang yang meninggalkan rumahnya untuk tujuan tertentu yang sah, namun tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanannya.
Musafir dalam konteks saat ini juga dapat diartikan sebagai pengungsi.
8. Amil zakat (Al-'Amilina 'Alayha)
Petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat juga berhak mendapat zakat.
Selain delapan golongan penerima yang disebutkan di atas, maka pemberian itu tidak termasuk zakat meskipun untuk tujuan yang baik atau bersifat filantropi seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan kegiatan amal lain yang memenuhi syarat sebagai sedekah.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul, Syarat dan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
(*)