Namun, sebenarnya tak masalah jika ibu menyusui memilih untuk tak berpuasa Ramadan.
Dikutip dari TribunMedan.com, Minggu (26/3/2023), para ulama juga berpendapat bahwa ibu menyusui mendapat keringanan dari puasa.
Artinya, mereka boleh tak berpuasa selama Ramadan.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (H.R Al-Khamsah)
Sebagai acuan, ada tiga kelompok ibu menyusui yang diperbolehkan meninggalkan puasa.
Kelompok pertama adalah ibu menyusui yang membatalkan puasa karena alasan kesehatan dirinya.
Kelompok kedua adalah ibu menyusui yang membatalkan puasa demi kesehatan bayinya.
Untuk kelompok pertama dan kedua, maka ia hanya perlu mengganti puasa di luar bulan Ramadan.
Sedangkan kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena alasan kesehatan diri dan bayinya.
Oleh karena itu, bagi golongan ini, di luar Ramadan wajib diganti puasanya dan wajib membayar fidyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sepakat bahwa besaran fidyah yang harus dibayar ibu menyusui adalah 6 ons beras untuk puasa sehari.
Baca Juga: 5 Tips Cegah Sembelit Saat Jalani Puasa Ramadan 2023, Dijamin Langsung Lancar BAB!
Pembayaran fidyah dapat diganti dengan uang setara dengan 6 ons beras.
Sebaliknya, Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNUberpendapat bahwa jumlah fidiyah yang harus dibayar seorang ibu menyusui adalah 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah juga dapat diganti dengan uang berdasarkan jumlah beras yang telah ditentukan.
(*)