Grid.ID - Suami Tata Janeeta, Raden Brotoseno kini tak lagi memiliki jabatan mentereng.
Pasalnya, jabatan mentereng suami Tata Janeeta, AKBP Raden Brotoseno telah dicopot tidak hormat dari Polri.
AKBP Raden Brotoseno, suami Tata Janeeta dipecat tidak hormat oleh pihak kepolisian lantaran tersandung kasus korupsi.
Putusan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat, (8/7/2022) lalu.
Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022."Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022) dilansir Grid.ID dari laman GridHot.ID.
Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Harris Arthur Hedar selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sempat mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga menuai kontra dari masyarakat.
Namun, pada akhirnya suami Tata Janeeta telah dipecat dari kepolisian.
Suaminya tak lagi jadi polisi, video zaman dulu (jadul) Tata Janeeta soal amarah dan dendam jadi sorotan.
Hal itu seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @insta_julid.
“Video ini video lama semoga menginspirasi,” tulis keterangan dalam video tersebut.