Find Us On Social Media :

Bapaknya Divonis Hukuman Mati, Putri Ferdy Sambo Mendadak Bocorkan Chat Lama sang Ayah, Isinya Jadi Sorotan!

By Grid., Senin, 27 Maret 2023 | 21:03 WIB

Bapaknya Divonis Hukuman Mati, Putri Ferdy Sambo Mendadak Bocorkan Chat Lama sang Ayah, Isinya Jadi Sorotan!

Sebagai anak tertua, Trisha mengku turut andil mengurusi adik-adiknya agar tetap lanjut sekolah ditengah permasalahan kedua orang tuanya.

"Cari alasan untuk tetap bertahan kalo aku, adek2 jadi alasanku biarin aku aja yang repot ngurus ini itu segala macem, yang penting mereka sekolah yg bener," tegas Trisha.

Baca Juga: GEGER Kabar Ferdy Sambo Bakal Segera Dieksekusi Mati, Pelaksanaan April Mendatang? Ternyata Begini Faktanya

Perempuan 21 tahun ini pun memiliki kata-kata atau kutipan untuk hidupnya saat ini yang dijalani.

"Jalanin aja, nanti juga lewat," kata Trisha.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui memiliki empat orang anak.

Trisha lantas mengurus ketiga adiknya.

Perjuangan Trisha tak cukup sampai disitu sebab ia juga disibukkan dengan skripsi kuliah yang ia ambil.

Trisha diketahui kuliah jurusan kedokteran di salah satu universitas swasta ternama di Jakarta.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/02/2023).

Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga menjelaskan unsur kesengajaan di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 'Mba Mau VC Nggak?' Trisha Eungelica Bocorkan Chat Lama Ferdy Sambo, Sang Putri Curhat Soal Ini,

(*)